Selasa, 12 Mei 2015

Kapan Bisa Mengganti Puasa Dengan Fidyah ?


Saya punya utang puasa, sudah saya coba ganti tapi tiap saya puasa sakit magh saya kambuh. saya coba ganti tidak tiap hari tapi ada saja saat magh saya kambuh. memang sudah lama saya sering sakit magh. pertanyaan saya apa saya boleh menggantinya dengan membayar fidyah? kalo boleh berapa rupiah? dan siapa yg layak di beri kan fidyah itu? mohon penjelasannya ?
Jawab:
Orang yang tidak mampu puasa dan tidak memungkinkan untuk qadha (mengganti dgn puasa di bulan lain), maka dia wajib membayar fidyah.

fidyah diperbolehkan bagi mereka yang sudah tua atau sakit atau saat keadaan hamil atau menyusui yang ibunya hawatir tentang keadaan si cabang bayi atau si bayinya.
Allah berfirman, “Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
dari dalil diatas juga sudah diperjelas, membayar fidyah adalah dengan cara memberi dalam bentuk makanan dan bukan dalam bentuk uang, ini penting karna menyangkut ke apsahan ibadah kita yang sudah jelas tuntunannya..
caranya yakni memberi makan orang fakir miskin satu orang sebanyak 1 mud, untuk 1 hari yang ditinggalkan..
jadi kalau misalnya tak menyanggupi puasa ramadhan selama sebulan penuh karna sakit (30 hari) maka wajib menggantinya juga sebesar 30 mud untuk 30 orang..
ada keringan untuk yang hanya bisa membayar fidyah. fidyah boleh di bayarkan 1 hari 1 orang (satu-satu). misalnya hari ini puasa 1 ramdhan, karna berhalangan berpuasa dikarnakan sakit yang berlanjut atau sering kambuh, maka yang bersangkutan hanya bisa membayar fidyah. fidyah ini di bayarkan di waktu magrib. kemudian dilanjutkan lagi di hari ke 2 ramadhan berikutnya..
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.”(HR. Al-Baihaqi dari jalur Imam Syafi’i dan sanadnya sahih)
selain dibayarkan dengan cara satu-satu, fidyah juga bisa dibayarkan sekaligus, jika yang ditinggalkan selama sebulan penuh (30 hari misal), berarti dalam satu hari bisa langsung dibayarkan untuk 30 orang sekaligus (30 mud)..
Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, bahwa ketika dirinya sudah tidak mampu puasa setahun, beliau membuat adonan tepung dan mengundang 30 orang miskin, kemudian beliau kenyangkan mereka semua. (HR. ad-Daruquthni dan dishahihkan al-Albani)
Wallahu a’lam, semoga penjelasannya dapat membantu..
Sumber : Fb Mujahid Syahid

0 komentar:

Posting Komentar